5M TUGAS GURU
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai aturan perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang berbicara tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dikatakan bahwa Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 belum memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berikut beberapa terminologi yang dibah dalam peraturan beru tersebut.
Guru adalah pendidik profesional. Ia memiliki tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Sementara itu, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan tersebut yaitu memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Pengawas sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Khusus untuk jabatan Pengawas Sekolah telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Pada Permenpan RB nomor 21 tahun 2024 BAB X Ketentuan Peralihan Pasal (1), akan dilakukan penyesuaian jabatan fungsiona Pengawas Sekolah paling lama Desember 2024.
Guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Sebagai guru bagi peserta didik, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 secara tegas menggariskan 5 tugas pokok guru yang harus dijalankan, yaitu: 1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, 2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, 3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, 4) membimbing dan melatih peserta didik, dan 5) melaksanakan tugas tambahan. Lantas, apa saja yang tercakup dalam 5M ini dan bagaimana implementasinya di lapangan?
Rincian 5M Tugas Guru
Dalam artikel ini dikhususkan bagi guru kelas atau mata pelajaran, sehingga uraian tugas pokoknya sebagai berikut.
Merencanakan Pembelajaran
Yang dilakaukan guru dalam merencanakan pembelajaran adalah mengkaji kurikulum pembelajaran sesuai satuan pendidikan yang diampunya. Guru berkewajiban membuat rencana pelaksanaan pembelajaran sebelum melaksanakan pembelajaran.
Guru ahli pertama melaksanakan tugas sebagaimana paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Melaksanakan Pembelajaran
Guru melaksanakan pembelajaran berdasarkan perencanaan yang dibuat. Pembuatan perangkat pembelajaran disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsionalnya.
Guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam pelajaran dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Hal yang dinilai meliputi sikap, pengetahaun, dan keterampilan.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Kegiatan pembimbingan dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan akstrakurikuler.
Pembimbingan dan pelatihan pada peserta didik agar peserta didik memiliki kecakapan dalam bidang akademik dan nonakademik seperti seni budaya maupun olahraga.
Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas tambahan melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai: 1) wakil kepala satuan pendidikan, 2) ketua program keahlian satuan pendidikan, 3) kepala perpustakaan satuan pendidikan, 4) kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan, 5) pembimbing khusus pendidikan inklusif atau terpadu, 6) tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment